Sanksi Administrasi Tidak Berizin, Wisata Taman Air Gulampok Dimungkinkan Bisa Dibongkar

Wisata taman air Gulampok milik anggota DPRD Purwakarta ditutup. (Foto: Istimewa)

“Sesuai dengan ketentuan pemiliki harus mengurus perizinanan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yaitu Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA),” jelas Hariman.

Hariman menegaskan, pihak DPMPTSP bersama Satpol PP pada Senin (9/5) sudah mendatangi lokasi dan melakukan penutupan sementara Wisata Taman Air Gulampok.

“Penutupan sementara dibuktikan dengan adanya berita acara yang dibuat saat Kabid Pengendalian DPMPTSP dan Satpol PP ke lokasi Wisata Taman Air Gulampok,” tutup Hariman.(Red)

Baca Juga:  Bencana Banjir Bandang dan Longsor Pondoksalam Ungkap Tempat Wisata Bodong