JMN Channel

Polres Purwakarta Ringkus Tiga Berandalan Motor Yang Aniaya Seorang Pemuda di Kecamatan Babakancikao

×

Polres Purwakarta Ringkus Tiga Berandalan Motor Yang Aniaya Seorang Pemuda di Kecamatan Babakancikao

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTA – Purwakarta Update- Tiga orang berandalan motor yang menyerang dan menganiaya terhadap seorang pemuda di Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta, Pada Minggu, 10 September 2023 silam akhirnya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Akibat kebrutalan berandalan bermotor tersebut seorang pemuda bernama Bayu (16) warga Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial J(22), R (21) dan N (19) semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan, pihaknya mengamankan tiga orang berandalan motor yang menyerang dan menganiaya terhadap seorang pemuda di Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku utama penyerangan dan penganiayaan terhadap seorang pemuda di Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao yang berjumlah 3 orang berhasil kami amankan pada Senin, 11 September 2023, di kediamannya masing-masing di Wilayah Klari, Kabupaten Karawang,” Ucap Pria yang akrab Mega itu saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Selasa, 26 September 2023, sore.

Baca Juga:  Video: Eksklusif! Bincang Bersama Kang Sona Tentang Nahdlatul Ulama Part II

Kejadian itu bermula, Kata Mega, saat itu ketiga pelaku menggunakan satu sepeda motor Suzuki Skywafe melintas di jalan Industri, Kampung Nagrak, Desa Cicadas, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta menuju arah Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

“Saat pelaku melewati daerah tersebut pelaku membawa motor dengan kondisi zigzag dan menggesekkan celurit yang mereka bawa ke permukaan jalan aspal. Seketika aksi para pelaku membuat geram warga Desa Cicadas. Warga yang kesal langsung mencoba mengejar para pelaku tersebut dan korban pun mengejar menggunakan motor Honda Beat,” Ucapnya.

Pada saat itu pelaku tersadar bahwa mereka sedang dikejar, lanjut Mega, sehingga para pelaku memutuskan untuk memberhentikan motor yang mereka gunakan di depan Kantor Desa Cicadas.

Baca Juga:  Menengok Pengrajin Sapu Ijuk Bojong Purwakarta yang Tetap Eksis di Tengah Pandemi

“Sesampainya korban di Kantor Desa Cicadas salah satu pelaku turun dari kendaraan kemudian mengayunkan sebuah celurit yang dibawanya ke arah motor korban namun pengemudi yang bersama dengan korban berhasil menghindar dengan cara menunduk. Namun, korban tidak sempat untuk menghindar hingga akhirnya celurit tersebut mengenai wajah dari korban dan korban terjatuh dari motornya,” Jelas Mega.

Ia melanjutkan, korban dan rekannya mencoba melarikan diri ke arah gang yang berada di samping kantor Desa Cicadas dan mencoba meminta pertolongan.

“Usai melakukan penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sedangkan korban berinisial B (16) mengalami luka serius dibagian mata dan pelipis sebelah kiri. Alhamdulillah korban masih bisa diselamatkan dan saat ini korban sedang dalam masa pemulihan,” Ujar Mega.

Dari para pelaku ini, tambah dua, pihaknya mengamankan barang bukti, sebilah cerulit panjang berukuran satu meter, sebilah celurit panjang 30 centimeter dan satu unit motor Suzuki Skywafe yang digunakan para pelaku.

Baca Juga:  Video: Truk Tangki Minyak Goreng Terguling Hingga Tercecer di Jalanan dan Selokan

Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Mega, salah satu pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki pelaku.

“Karena pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur,” ucap pria yang terkenal dengan keramahnya itu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka terancam Pasal 80 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 170 ayat (2) huruf (2e) KUHPidana.

“Para pelaku kami kenakakan pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan ataupun tindakan kriminal lainnya,” Pungkasnya.

Purwakarta, Rabu, 27 September 2023

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777

Eksplorasi Ritme Permainan Berbasis Data Real-Time Menghadirkan Perspektif Segar dalam Dunia Gaming Interaktif
Evaluasi Matematis Pola Distribusi Simbol Mahjong Ways Dalam Ekosistem Kombinasi Dengan Variasi Nonlinier
Investigasi Pola Adaptif Grid Mahjong Ways Dalam Menghasilkan Distribusi Simbol Dengan Struktur Variatif
Studi Komputasional Dinamika Interaksi Reel Mahjong Ways 3 Menggunakan Kerangka Sistem Stokastik Berkelanjutan
Adopsi Teknologi Machine Learning Menghadirkan Tren Baru dalam Pengembangan Sistem Game Interaktif Modern
Inovasi Visual dan Algoritma Dinamis Menghadirkan Dimensi Pengalaman Baru pada Platform Gaming Masa Kini
Kajian Probabilistik Ragam Kombinasi Mahjong Ways 2 Menggunakan Model Distribusi Interaktif Multilevel
Metode Statistik Adaptif Kini Menjadi Kunci Memahami Pergeseran Ekosistem Game Digital Modern
Evolusi Sistem Interaktif Masa Kini Membentuk Cara Baru Pengguna Memahami Dinamika Digital Harian
Studi Perilaku Digital Terkini Mengungkap Pergeseran Strategi Pengguna dalam Ekosistem Interaktif Modern