Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta, meminta TH (61), oknum guru ngaji yang lakukan pelecehan seksual terhadap muridnya dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku.
Ketua MUI Kabupaten Purwakarta, KH John Dien menegaskan bahwa kasus tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Menurutnya, perbuatan pelaku tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi sebagai ustad.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Purwakarta yang telah menangkap tersangka. Perbuatan pelaku sangatlah tidak bermoral,” kata Kiai John, saat ditemui, Pada Senin, 18 Mei 2026.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya selektivitas dalam memilih guru agama dan pengawasan yang lebih intensif terhadap anak-anak yang belajar agama.
“Kami mengutuk tindakan cabul yang dilakukan oleh oknum ustad tersebut. Hal ini perlu dicatat bahwa pelaku tersebut merupakan seorang yang tidak jujur dan mengaku-ngaku sebagai ustad. Kami meminta masyarakat untuk selektif saat menitipkan anak-anaknya ketika belajar kepada ustad,” tegas Kiai Kharismatik itu.





