Purwakartaupdate.com – Terhitung sejak 5 Januari 2025, pemerintah daerah di seluruh Indonesia mulai menerapkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur ulang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Di Jawa Barat, perubahan ini cukup menyita perhatian publik. Istilah “opsen 66 persen” sempat memicu kekhawatiran bahwa pajak kendaraan akan naik drastis. Padahal, kenyataannya tidak sesederhana itu.
Opsen adalah tambahan bagian pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota atas pajak provinsi. Untuk PKB dan BBNKB, besarannya ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Angka 66 persen inilah yang kerap disalahartikan. Banyak masyarakat mengira pajak kendaraan naik 66 persen. Padahal, opsen bukan pajak baru dan bukan tambahan di luar tarif yang sudah ada. Yang berubah adalah mekanisme pembagian penerimaan antara provinsi dan kabupaten/kota, bukan otomatis jumlah pajak yang dibayar wajib pajak.





