Dalam kesempatan yang sama, Bildat menegaskan bahwa Gusti Pisdon membantah seluruh keterangan Fransisco Bessi yang dibacakan dalam pledoi di Pengadilan Tipikor Kupang. Hasil pemeriksaan Kejati NTT terhadap Gusti Pisdon pun diklaim menguatkan bantahan tersebut.
“Klien kami membantah seluruh tuduhan Fransisco Bessi. Klien kami tidak pernah menerima apapun dari Roni Sonbay untuk diberikan kepada sejumlah jaksa seperti yang dikatakan Fransisco Bessi,” ungkap Bildat.(red)





