
“Setelah dilakukan penggeledahan, anggota kami kembali menemukan sabu. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 41,57 gram,” jelas Yudi.
Menurut hasil interogasi, narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Purwakarta. DH kini telah diamankan di Polres Purwakarta beserta barang bukti lainnya, termasuk satu timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip, dan sebuah handphone Redmi warna biru tua.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu bandar yang memasok sabu kepada tersangka,” tambah Yudi.
DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kapolres Purwakarta menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi sindikat narkoba di wilayah ini. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba,” ujar Yudi.