Bawa Sabu, Dua Warga Karawang Diamankan Polisi di Purwakarta

Barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

Ia menjelaskan KA dan EK sudah diintai beberapa hari sebelumnya hingga akhirnya berhasil ditangkap. Barang haram yang dikuasai KA dan EK tersebut diduga dibeli dari seseorang berinisial R.

“Untuk jaringannya masih didalami. Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli melalui akun medsos berupa WhatsApp berinisial R dan kini sudah masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Yudi.

Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap KA dan EK. Keduanya positif menggunakan sabu.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Hadiri Langsung Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2021

“Berdasarkan pengakuan dari para terduga pelaku bahwa barang haram tersebut sudah beberapa kali digunakan,” ungkapnya.

Yudi menambahkan, KA dan EK beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Purwakarta untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Keduanya disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.