Bawa Sabu, Dua Warga Karawang Diamankan Polisi di Purwakarta

Barang bukti narkoba jenis sabu
Barang bukti narkoba jenis sabu. (Foto: Ist)

“Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp8 miliar,” tandas Yudi.(*)

Baca Juga:  Ungkap Kasus Narkotika Dalam Waktu 8 Bulan Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan Sabu Seberat 363,4 Kg Dan Ganja Seberat 203,8 Kg