
Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kasus pembunuhan terhadap Dina Oktaviani (21), karyawati minimarket yang jasadnya ditemukan di Sungai Citarum, resmi dilimpahkan dari Polres Karawang ke Polres Purwakarta pada Kamis malam (9/10/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah penyidik memastikan lokasi kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polres Purwakarta, tepatnya di rumah pelaku di Kampung Pasir OA, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu. Rumah tersebut kini telah dipasangi garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menyatakan pelimpahan dilakukan setelah hasil penyelidikan mengungkap bahwa tindak pidana pembunuhan terjadi di Purwakarta.
“Dari hasil penyelidikan, TKP berada di Purwakarta. Kami akan melakukan olah TKP, memeriksa barang bukti, dan mendalami motif yang melatarbelakangi perbuatan pelaku,” ujar Uyun kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis (9/10/2025).