
“Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” kata Wildan.
Pelaku kemudian merudapaksa jasad korban sebelum membawa kabur perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik korban.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan pelaku.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.