Fakta Mengejutkan di Balik Kematian Dina Oktaviani Karyawati Minimarket, Polisi Temukan TKP di Purwakarta

Pelaku kasus pembunuhan Dina Oktaviani, karyawati minimarket saat digelandang petugas usai kasusnya dilimpahkan ke Polres Purwakarta. (Foto: Purwakarta Update)

“Setelah itu, pelaku menyetubuhi korban dan mengambil barang-barang milik korban, termasuk perhiasan dan handphone,” kata Wildan.

Pelaku kemudian merudapaksa jasad korban sebelum membawa kabur perhiasan, ponsel, dan sepeda motor milik korban.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, membenarkan penangkapan pelaku.

“Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor, satu unit mobil, dan dua unit handphone. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga:  Lapas Purwakarta Gelar Peringatan Maulid Nabi Bersama Warga Binaan