
Purwakartaupdate.com, Ciamis – Perjuangan hukum seorang perangkat desa di Desa Sindanghayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, akhirnya membuahkan hasil manis.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan terhadap Surat Keputusan Kepala Desa terkait pemberhentiannya sebagai perangkat desa.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim, dinyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Desa Sindanghayu Nomor: 141.3/Kpts.04/Ds./2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang pemberhentian perangkat desa atas nama Shilfianti, dinyatakan batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







