
Gugatan ini diajukan karena pemberhentian tersebut dianggap cacat secara prosedural dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Proses pemberhentian dilakukan sepihak tanpa melalui mekanisme yang sah.
Merasa dirugikan, perangkat desa menunjuk tim kuasa hukum dari Kantor Hukum FTRA & ASSOCIATES, yakni Ahmad Fauzan, S.H., M.H., Azis Aptira, S.H., dan Ahmad Asep Muzaki, S.H., C.P.M, untuk mengawal jalannya proses hukum.
“Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dengan seluruh dalil kami. Putusan ini mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan SK pemberhentian tertanggal 10 Juli 2024 batal, dan ini menjadi bukti bahwa perangkat desa pun dilindungi hukum,” ujar tim kuasa hukum dalam keterangan resminya kepada awak media, Jum’at (4/7/2025).
Majelis hakim juga memerintahkan Kepala Desa Sindanghayu untuk mencabut Surat Keputusan tersebut dan mewajibkan merehabilitasi harkat dan martabat penggugat dengan mengembalikan jabatan semula atau yang setara, sesuai peraturan perundang-undangan.







