Gugatan Dikabulkan, Perangkat Desa Sindanghayu Menang di PTUN Bandung

Tim kuasa hukum FTRA & ASSOCIATES usai sidang putusan di PTUN Bandung yang memenangkan gugatan perangkat desa Sindanghayu.

Pihak kuasa hukum berharap putusan ini menjadi preseden hukum penting bagi kepala desa di seluruh Indonesia agar taat terhadap prosedur hukum dan tidak melakukan pemberhentian perangkat desa secara semena-mena.

Tak lupa, pihak penggugat juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung. (*)

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Purwakarta Kembali Keluarkan Surat Edaran PSBB Proporsional