
Pihak kuasa hukum berharap putusan ini menjadi preseden hukum penting bagi kepala desa di seluruh Indonesia agar taat terhadap prosedur hukum dan tidak melakukan pemberhentian perangkat desa secara semena-mena.
Tak lupa, pihak penggugat juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan moral selama proses persidangan berlangsung. (*)







