
Lebih lanjut, KH Jhon Dien juga mendorong partisipasi masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaannya terhadap peredaran miras.
“Caranya, pro aktif memberikan laporan kepada polisi jika masih menemukan di lingkungannya ada menjual dan mengonsumsi miras. Sehingga dapat dicegah jatuh korban akibat miras,” ucap KH Jhon Dien.
Terpisah, Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan warga diminta untuk tidak takut melaporkan peredaran minuman keras (miras). Khususnya di wilayah tempat tinggal masing-masing.
“Laporkan peredaran miras di masyarakat, Jangan takut dan jangan ragu kami akan melindungi dan merahasiakan pemberi informasi,” ucap Edwar.
Kapolres menyebutkan, bahwa setelah mendapat laporan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait peredaran miras.
Karena menurutnya, miras seringkali menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana.
“Miras merupakan salah satu potensi gangguan kamtibmas, karena dengan mabuk-mabukan bisa timbul tindak pidana. Kami juga meminta warga jika ada laporan sekecil apapun mengarah ke gangguan kamtibmas segera laporkan untuk dapat kita respon dengan cepat,” Ucap AKBP Edwar Zulkarnain.(Gin)







