Mantan Kades Pangkalan Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

Kasus korupsi Purwakarta
Ilustrasi kasus korupsi di Purwakarta. (Foto: Net)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Polres Purwakarta mentetapkan Acep Djuhdiana Wiredja, mantan Kepala Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa anggaran tahun 2022.

Diketahui, Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta telah melakukan penyidikan dari tanggal 5 Juni 2024. Selain itu, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Purwakarta telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang termasuk istri dari Acep Djuhdiana Wiredja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan mantan Kades Pangkalan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Dana Desa anggaran tahun 2022.

Baca Juga:  Dua Pria Diduga Mucikari Diamankan Polres Purwakarta Dalam Kasus Prostitusi Online

“Proses pemeriksaan tersebut merupakan rangkaian cukup panjang yang telah dilakukan penyidik unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Purwakarta, mulai tahap penyelidikan sejak Juni 2024 hingga akhirnya berdasarkan keterangan saksi ahli serta hasil audit Inspektorat Kabupaten Purwakarta telah ditemukan potensi kerugian negara sekitar Rp. 707.444.429,” ungkap Lilik, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Pada Kamis, 30 Januari 2025.

Kapolres menyebut, tersangka ini melakukan pemotongan Dana BLT yang akan dibagikan kepada 120 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Jumlah Pemotongan yang bervariasi, sehingga Jumlah yang di terima oleh KPM tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.

Baca Juga:  Cegah Kejahatan Jalanan, Tim Bima Samapta Polres Purwakarta Gencar Patroli Malam