Melanggar PPKM Darurat di Purwakarta, Pelakunya Terancam Penjara dan Denda

PURWAKARTAUPDATE.com | Pemerintah Kabupaten Purwakarta bersama unsur Pimpinan Daerah mulai melakukan penerapan sidang tipiring bagi para pelanggar protokol kesehatan di Purwakarta, Jawa Barat, pada saat penerapan PPKM Darurat, Kamis (8/7/2021).

Penerapan tipiring yang dilakukan pada hari ke 6 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Purwakarta ini, seiring masih banyaknya ditemukan pelanggar prokses.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengaku geram terkait masih adanya pelanggar protokol kesehatan yang dinilai masih banyak ditemukan di Purwakarta.

Baca Juga:  Belum Final, Indonesia Masih Tunggu Regulasi Umrah dari Pemerintah Arab Saudi

“Teguran secara lisan sudah, pemberitahuan secara tertulis juga sudah, tapi para pelanggar protokol kesehatan masih tetap banyak,” ujar Anne, atau sapaan akrabnya Ambu Anne, Kamis (8/7/2017).

Alhasil, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta melakukan penindakan secara tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan.

“Kita lakukan razia terhadap para pelanggar protokol kesehatan, langsung sidang di tempat,” tegas Anne.

Sementara itu, Waka Polres Purwakarta, Kompol. Satrio, mengatakan bahwa pada pelaksaan razia telah menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga:  Lapas Purwakarta dan Petugas PLN Cek Instalasi Listrik Guna Mencegah Kebakaran

“Hari ini kita menjaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan, di sidang di tempat, mereka terancam hukuman 3 Bulan penjara dengan denda antara 3 juta – 50 juta rupiah,” kata Waka Polres saat mendampingi Bupati Purwakarta.

Para pelaku pelanggar yang terjaring razia protokol kesehatan, ditindak sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jabar.

Dalam pelaksanaan razia sekaligus sidang ditempat pelanggar protokol kesehatan tersebut, Kejaksaan Negeri Purwakarta juga turut menurunkan beberapa orang jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap para pelanggar.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika: Setiap Hari Ada Kenaikan Kasus Positif Covid-19 Baru di Purwakarta

“Kita selaku eksekutor di lapangan menurunkan beberapa orang jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap para pelanggar protokol kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro.(Red)