Hukum

Obyek Wisata Taman Air Gulampok di Desa Sukajadi Purwakarta Langgar Perda RTRW

×

Obyek Wisata Taman Air Gulampok di Desa Sukajadi Purwakarta Langgar Perda RTRW

Sebarkan artikel ini
Wisata taman air Gulampok Purwakarta. (Foto: Sinar Jabar)
Wisata taman air Gulampok Purwakarta. (Foto: Sinar Jabar)

“Nanti kita cek dulu, apakah bisa lokasi tersebut dikeluarkan PBG-nya,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, diduga tak memiliki izin, tempat wisata yang disebut milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Purwakarta ini bisa beroperasi.

Adapun tempat wisata yang diduga tidak berizin tersebut berada di Desa Sukajadi, Kecamatan Pindoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dengan nama Wisata Taman Air Gulampok.

Belum adanya izin tempat wisata tersebut dibenarkan oleh Kepala Desa (Kades) Sukajadi, Edeng Suhendi saat diwawancarai awak media, pada Jumat, 6 Mei 2022.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Operasi Patuh Lodaya Dari Tanggal 13 Hingga 26 Juni 2022

Edeng menjelaskan sejak berdirinya Wisata Taman Air Gulampok, pihaknya telah mengimbau untuk melakukan proses perizinan terlebih dahulu.

“Dari tahun 2020 saya sudah imbau untuk proses izinnya, tapi sang pemilik bilang iya nanti diurus. Selalu jawab begitu hingga saat ini,” kata Edeng.

Edeng mengungkapkan, Wisata Taman Air Gulampok tersebut milik Hidayat, anggota DPRD Kabupaten Purwakarta.

“Itu (Wisata Taman Air Gulampok) punya pak Hidayat, anggota DPRD Purwakarta kang,” ucap Edeng.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/