PurwakartaUpdate.com, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mendesak agar RUU PPRT (Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga) segera disahkan menjadi undang-undang.
Langkah tersebut dinilai penting untuk dapat segera memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.
Menurut Arifah, pengesahan regulasi ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan upaya meruntuhkan hambatan struktural yang selama ini membelenggu perempuan di sektor domestik. Hal ini ia sampaikan sebagai refleksi dalam peringatan Hari Perempuan Internasional.
“Kesetaraan bukan sekadar tujuan, melainkan fondasi kemajuan bangsa. Hari ini adalah pengingat bahwa kita harus meruntuhkan hambatan struktural yang membelenggu perempuan, terutama para pekerja rumah tangga,” ujar Arifah Fauzi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (9/3/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan payung hukum ini merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia.





