Pengadilan Agama Purwakarta Tangani 1.444 Gugatan Periode Januari-Agustus 2021

Menurunnya, mungkin sedikit-banyak ada korelasinya dengan pandemi Covid-19. Yang dulunya bekerja, produktif sejak pandemi jadi kurang produktif secara ekonomi.

“Dulunya bekerja sekarang tidak, banyak di rumah, yang berdagang jualannya kurang untung karena daya beli masyarakat turun,” terang Ghaffar.

Dijelaskannya, dalam sidang pertama perceraian, pihaknya berkewajiban melakukan mediasi, namun memang 99 persen dilakukan mediasi. Para pasutri yang mengajukan percereian sudah bulat ingin bercerai.

Meski berujung perpisahan, kata Ghaffar, Pengadilan Agama Purwakarta sebelumnya telah melaukan mediasi, namun karena pasangan suami istri sudah bulat maka akhirnya tetap menginginkan bercerai.

Baca Juga:  Dua Pria Spesialis Curanmor Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Purwakarta

“Itu harus dan upaya dari Pengadilan Agama untuk mediasi, namun sejauh ini mereka tekatnya sudah bulat untuk bercerai sehingga sulit untuk menyatukan mereka kembali. Mediasi tetap kita lakukan, tapi ya kebanyakan mereka ingin bercerai. Tapi ada juga yang mencabut perkara perceraiannya sehingga mereka rujuk kembali,” tutur Ghaffar.(Gin)