Hukum

Polres Purwakarta Amankan Dua Pemuda yang Menaman Ganja di Desa Dangdeur Bungursari

×

Polres Purwakarta Amankan Dua Pemuda yang Menaman Ganja di Desa Dangdeur Bungursari

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus penanaman ganja di halaman Mapolres Purwakarta. (Jabarnews)
Konferensi pers kasus penanaman ganja di halaman Mapolres Purwakarta. (Jabarnews)

Selain itu, sambung Hery, petugas juga mengamankan barang bukti lain yakin 65,29 gram ganja kering dan dua unit handphone merk VIVO.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Purwakarta. Kita akan gali apakah ada lokasi lainnya yang ditanami tanaman serupa,” ungkap Hery.

Kapolres menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Idul Adha 1446 H, Polres Purwakarta Salurkan 34 Hewan Kurban

“Pelaku terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya.(Gin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/