Predator Anak di Purwakarta Ditangkap Polisi, Waspadai Modusnya!

Personel Polres Purwakarta amankan pelaku predator anak. (Foto: Polres Purwakarta)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta berhasil menangkap seorang pria AD alias Mahmud (32) warga Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta di rest area KM 62 B, Tol Japek, Pada Minggu, 7 Juli 2024, petang.

Diketahui, AD merupakan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Tak tanggung-tanggung, korban dari perbuatan keji ini adalah sembilan anak laki-laki yang masih berstatus pelajar Sekolah Dasar.

Baca Juga:  PSSI Laporkan Dugaan Suap Dalam Pertandingan Sepak Bola ke Polda Metro Jaya

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, pelaku ini melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang diduga terjadi sejak tahun 2019 hingga terakhir Maret 2024.

“Awal kasus ini terungkap atas laporan orang tua salah satu korban bahwa anaknya menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” ucap Arwin, pada Senin, 8 Juli 2024.