Peringatan bagi Pihak Luar
Didampingi oleh tim kuasa hukum, Agus Effendi SH dan Andhika SH MH, pihak pengurus GUPSI menegaskan bahwa putusan PK dari Mahkamah Agung menjadikan status kepemilikan lahan tersebut bersifat final dan mengikat.
Mereka juga mengingatkan pihak luar agar tidak mencoba memasuki, menjual, maupun memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin resmi dari pengelola.
Menurut pengurus GUPSI, setiap tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.
Dengan adanya putusan ini, pihak GUPSI berharap polemik terkait kepemilikan lahan tersebut dapat berakhir dan tidak lagi menimbulkan sengketa di kemudian hari. (adv)





