Hukum

Sengketa Tanah Berakhir, Mahkamah Agung Tegaskan Kepemilikan Lahan GUPSI di Purwakarta

×

Sengketa Tanah Berakhir, Mahkamah Agung Tegaskan Kepemilikan Lahan GUPSI di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Sengketa Dua Dekade Berakhir, MA Tegaskan Tanah GUPSI di Purwakarta Sah Secara Hukum. (Foto: Istimewa)

Peringatan bagi Pihak Luar

Didampingi oleh tim kuasa hukum, Agus Effendi SH dan Andhika SH MH, pihak pengurus GUPSI menegaskan bahwa putusan PK dari Mahkamah Agung menjadikan status kepemilikan lahan tersebut bersifat final dan mengikat.

Mereka juga mengingatkan pihak luar agar tidak mencoba memasuki, menjual, maupun memanfaatkan lahan tersebut tanpa izin resmi dari pengelola.

Menurut pengurus GUPSI, setiap tindakan yang dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Narkotika Dalam Waktu 8 Bulan Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan Sabu Seberat 363,4 Kg Dan Ganja Seberat 203,8 Kg

Dengan adanya putusan ini, pihak GUPSI berharap polemik terkait kepemilikan lahan tersebut dapat berakhir dan tidak lagi menimbulkan sengketa di kemudian hari. (adv)

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777