“Dengan putusan ini, penerbitan SHM No. 190/Sukamanah oleh BPN Purwakarta tetap sah secara hukum,” demikian disampaikan dalam pernyataan resmi pengurus GUPSI.
Sengketa Berlangsung Dua Dekade
Pengurus GUPSI menjelaskan bahwa kemenangan di tingkat Peninjauan Kembali merupakan bagian dari proses hukum panjang yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Sebelumnya, status kepemilikan lahan tersebut juga telah diperkuat melalui putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 1966 K/Pdt/2002 yang diputus pada tahun 2005.
Adapun lahan yang dimaksud memiliki luas sekitar 23,6 hektar dengan nomor sertifikat SHM No. 190/Sukamanah.
Lokasinya berada di kawasan strategis, tepatnya di samping kiri dan di depan Kantor Kecamatan Bojong, di Jalan Wanayasa–Bojong–Sawit, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.





