Setelah 40 Tahun Menikah, Pasangan Suami Istri Ini Baru Disahkan Oleh Negara

Pasangan suami istri baru disahkan setelah 40 tahun menikah. (Jabarnews)

Purwakarta Update | Setelah 40 tahun menjalin pernikahan, pasangan suami istri ini baru disahkan dan tercatat di Kementerian Agama ataupun Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam sidang isbat nikah terpadu, pada Rabu, 17 November 2021.

Rona bahagia tersirat jelas dari wajah Udin (60) dan Yati (57), pasangan suami istri (pasutri) yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga selama 40 tahun.

Sidang isbat nikah tersebut digelar Pemerintah Kabupaten Purwakarta bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama setempat, Rabu, 17 November 2021.

Baca Juga:  Keji! Seorang Bapak Berbuat Tak Senonoh Pada Anak Titrinya

Udin dan Yati bersyukur akhirnya bisa memiliki buku nikah. Keduanya menikah pada 1981 dan memiliki 3 anak serta 4 cucu, tapi tidak pernah memiliki buku nikah karena hanya menikah secara agama.

“Saya sangat senang sekarang pernikahan sudah tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama). Buku nikah ini menjadi syarat untuk sejumlah keperluan juga soalnya,” ucap warga Desa Ciracas, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, itu.