Tiga Orang Anggota Geng Motor Ditangkap Satuan Reskrim Polres Purwakarta

Polres Purwakarta menggelar konferensi pers. (JabarNews)

“Para pelaku juga merusak kendaraan korban menggunakan tongkat bisbol dan bambu serta tangan kosong,” jelas Hery.

Ia menjelaskan, para pelaku diketahui berinisial E (21) warga kampung Babakan Bandung, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta. Sedangkan N (25) Kampung Simpang, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta dan S (19) warga kampung Sukajadi, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta.

“Satu orang masih dalam pengejaran petugas kami, yakni berinisial S yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Para pelaku ditangkap di kediamannya masing-masing dan tanpa perlawanan,” ucap Hery.

Baca Juga:  Terlalu! Penambangan Pasir Ilegal Dikamuflasekan Menjadi Perkebunan Cengkeh

Selain itu, sambung dia, petugas juga mengamankan barang bukti sebuh senjata tajam jenis celurit, sebuah tongkat bisbol, sebuah buah bambu, tiga buah jaket bertuliskan XTC dan Foto pada saat pelaku melakukan penyerangan terhadap korban.

“Para pelaku karena perbuatannya itu dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegas AKBP Suhardi Hery Haryanto.(Gin)