Purwakartaupdate.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara eksplisit melarang keras segala bentuk permintaan THR yang tidak memiliki kaitan relevan dengan kewajiban perusahaan. Larangan ini berlaku bagi semua lapisan, mulai dari tingkat pemerintahan hingga struktur komunitas terkecil.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi melarang praktik meminta THR yang tidak relevan, demikian inti peringatan yang disampaikan oleh gubernur tersebut. Hal ini menjadi penegasan bahwa THR adalah hak pekerja, bukan ladang baru untuk mencari uang tambahan.
Selain itu, penekanan kuat juga diberikan kepada tanggung jawab pihak pemberi kerja. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum dan moral untuk membayarkan THR kepada karyawan mereka.
Kewajiban tersebut harus dipenuhi sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku. Pembayaran tepat waktu menjadi indikator kepatuhan perusahaan terhadap hak-hak dasar para pekerjanya menjelang hari besar keagamaan.
Peringatan ini juga menyasar struktur di tingkat bawah, termasuk aparat penegak hukum dan pengurus Rukun Tetangga (RT) maupun Rukun Warga (RW). Mereka diimbau untuk tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan pemerasan terselubung.





