
Manajemen RSUD memang memiliki wewenang menentukan bank mitra selama sesuai dengan regulasi. Namun, sebagai BLUD, keputusan tersebut sebaiknya selaras dengan kebijakan Pemerintah Daerah, termasuk memilih bank yang memiliki konektivitas kuat dengan pemerintah.
Proses pemilihan bank juga perlu dilakukan secara transparan. Apakah BSI dipilih melalui proses seleksi yang jelas? Jika ya, mengapa bank dengan performa baik seperti BCA atau Mandiri tidak ikut disertakan dalam proses tersebut? Pertanyaan ini menimbulkan dugaan adanya faktor lain, seperti kedekatan hubungan antara bank dan manajemen rumah sakit.
Jika alasan pergantian rekening adalah melindungi data dari akses pihak ketiga, keputusan ini bisa bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi publik. Oleh karena itu, perlu ada kajian dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada motif tersembunyi di balik kebijakan ini.
Sebagai informasi, penggantian rekening di RSUD Bayu Asih didasarkan pada Keputusan Bupati (Kepbup) Purwakarta No. 583.3/Kep.539-RSUDBA/2024 tertanggal 31 Desember 2024. Namun, keputusan ini berpotensi tidak berlaku lagi setelah terbitnya Kepbup Purwakarta No. 584/Kep.12-BKAD/2025 pada 2 Januari 2025, yang menunjuk PT. BJB Tbk. Cabang Purwakarta sebagai penampung Rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dengan adanya keputusan terbaru ini, manajemen RSUD Bayu Asih seyogyanya perlu mengembalikan rekening pengeluaran dan BPJS ke Bank Jabar Banten (BJB). Langkah ini penting untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi dan memastikan proses keuangan rumah sakit berjalan secara transparan dan akuntabel.(*)
Penulis: Agus M Yasin
*) Pemerhati Kebijakan Publik