Zusyef menjelaskan, lahirnya inisiasi Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan ini adanya masukan dan aspirasi dari masyarakat dan beberapa kali mengadakan kunjungan kerja ke sejumlah daerah di Jawa Barat maupun luar provinsi Jabar, Kabupaten Purwakarta ternyata sudah lama menjadi Barometer daerah lain terkait kebudayaan tapi belum punya legal standing.
”Sejak zaman Bupati-nya pak Dedi Mulyadi ( Dedi Mulyadi menjabat Bupati Purwakarta Priode 2008 hingga 2018, selama dua priode. Sekarang Dedi Mulyadi menjabat Gubernur Jawa Barat priode 2024-2029), Kebudayaan merupakan barometer daerah lain diluar Kabupaten Purwakarta. Dengan pengajuan Raperda ini diharapkan Purwakarta punya legal standing dibidang kebudayaan untuk memperkuat muatan lokal dan cagar budaya,”kata Zusyef.
Bila melihat Maksud dan Tujuan yang tertera di draft Raperda pada Bagian Kedua Pasal 2 Raperda Pemajuan Kebudayaan berbunyi; Pengaturan Pemajuan Kebudayaan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam Pemajuan Kebudayaan Daerah agar dapat dilaksanakan secara serasi, terencana, terpadu, terintegrasi dan berkelanjutan.





