Pemerintahan

Surat Edaran Resmi, ASN Purwakarta Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

×

Surat Edaran Resmi, ASN Purwakarta Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

PURWAKARTAUPDATE.com | Surat edaran resmi Pembatasan Kegiatan Berpergian bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ke luar daerah dikeluarkan Kementrian Pemberdayaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Dalam surat edaran tersebut yang berpedoman pada keputuan Presiden Nomor 11 tahun 2020 dan keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 menyebutkan tentang Pembatasan Berpergian ke Luar Daerah dan Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat yang di edarkan langsung oleh MenpanRB RI tersebut langsung di respon Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Respon Kekurangan Ketersediaan Oksigen di Jawa Barat

Anne mengklaim pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelumnya kepada seluruh ASN di Kabupaten Purwakarta untuk mentaati aturan tersebut.

“Terkait himbauan MenpanRB bagi ASN dilarang ke luar kota, sebetulnya sudah kita sosialisasikan saya secara virtual kemarin kepada seluruh ASN,” tutur wanita yang akrab disapa Ambu Anne, pada Senin (28/6/2021).

Bahkan, Anne menambahkan, pihaknya sudah membatalkan agenda-agenda yang berada di luar daerah, itu juga berlaku bagi seluruh ASN yang berada di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Enam Kali Berturut-turut, Purwakarta Kembali Raih WTP

“Ada beberapa hal salah satunya adalah agenda sudah ada di cancel sampai keadaan penyebaran Covid-19 mereda,” ujarnya.

Ambu Anne menegaskan, akan perkuat juga surat edaran tersebut melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta mulai dari penanganan Covid-19, Work From Home (WFH), dan kegiatan ASN keluar Daerah.

“Kita perkuat dengan surat edaran melalui BKPSDM dari mulai penanganan Covid-19, WFH perkantoran, dan termasuk kegiatan keluar Daerah, sudah ada edaran,” pungkasnya.(Gin)

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Gelar Penganugrahan Properda dan Lingkungan Tahun 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777