Adapun rincian satuan pendidikan penerima BOS Pesantren tersebut terdiri dari 256 lembaga tingkat Ula, 1.361 lembaga tingkat Wustha, dan 1.107 lembaga tingkat Ulya.
Menurutnya, bantuan operasional ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh lembaga pendidikan pesantren untuk mendukung berbagai kebutuhan pendidikan, mulai dari penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar, honor ustadz pesantren, penguatan sarana pembelajaran, hingga kebutuhan operasional lembaga.
Direktorat Pesantren juga mengimbau seluruh lembaga penerima untuk memastikan kelengkapan administrasi serta mematuhi ketentuan yang berlaku agar proses penyaluran bantuan dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Dengan penyaluran BOS Pesantren ini, Kementerian Agama berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS dapat terus meningkat serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi para santri di seluruh Indonesia.(*)





