“Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah,” ungkap Sekdisdik.
Langkah ini diharapkan memberi gambaran lebih dini terkait potensi kepadatan di sekolah-sekolah tertentu, terutama di daerah padat seperti Depok.
“Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta,” ucapnya.
Terkait ketentuan rombongan belajar (rombel), Sekdisdik mengungkapkan, terdapat pengecualian jumlah siswa per rombel lebih dari 36 orang untuk kondisi tertentu. Seperti, wilayah yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta atau daerah dengan daya tampung yang masih kurang meski telah digabungkan.
“Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses,” terangnya.





