Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Kantor Kementerian Haji dan Umroh Kabupaten Purwakarta merinci barang apa saja yang diperbolehkan dibawa jamaah haji ke tanah suci Mekkah nanti.
Salah satunya yang diperbolehkan dibawa yaitu rokok. Namun jumlahnya dibatasi hanya sebanyak 200 batang.
Kepala Kantor Kemenhaj Purwakarta, H. Syamsi Mufti mengatakan, pihaknya meminta kepada para jemaah agar tidak membawa bekal berlebihan. Sebelum diangkut ke Mekkah, seleksi akan dilakukan di Purwakarta sendiri.
“Calon jemaah haji laki-laki diperkenankan membawa rokok tapi jumlahnya dibatasi hanya 200 batang saja. Sedangkan calon jemaah haji perempuan dilarang membawa rokok,” ungkap Syamsi, pada Senin, 27 April 2026.
Karena itu, jika calon jemaah haji menitipkan rokoknya di koper istri, maka rokok akan tetap disita petugas.
“Berkaca dari tahun sebelumnya, para jamaah haji kerap membawa rokok dengan jumlah melebihi dari jumlah maksimal yang ditetapkan akan disita petugas bea cukai saat pemberangkatan,” kata Syamsi.
Selain rokok, lanjut dia, jamaah biasanya juga berlebihan dalam membawa benda-benda cair seperti madu, sebum cuci dan sabun mandi.





