Kasus Pemerkosaan Oleh Oknum Guru Pesantren Hingga Hamil, Apakah Akan Dikebiri?

Pelaku pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil. (Istimewa)

Purwakarta Update | Baru-baru ini publik dihebohkan dengan kasus pemerkosaan yang dilakukan oknum guru pesantren terhadap belasan santriwati yang terjadi di Kota Bandung.

Bahkan, dalam pesidangan terungkap bahwa akibat perbuatan oknum guru pesantren itu mengakibatkan empat dari 12 korban telah melahirkan delapan bayi. Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.

Pelaku yang berinisial HW, merupakan guru pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. Saat ini kasusnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga:  Disdik Purwakarta Larang Study Tour ke Luar Kota Saat Liburan

“Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati Jabar) Dodi Gazali Emil, Rabu 8 Desember 2021.

Dodi menambahkan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 12 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Semua saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan.

Baca Juga:  Waspada! Penyakit Anensefali, Begini Cara Mencegahnya