Purwakartaupdate.com, Purwakarta –Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kabupaten Purwakarta mulai menuai keluhan dari salah satu orang tua calon siswa sekolah dasar. Keluhan tersebut muncul pada pelaksanaan SPMB jalur domisili yang dibuka pada Senin, 25 Mei 2026.
Salah satu persoalan yang disorot yakni terkait syarat rekomendasi bagi anak yang usianya masih di bawah 7 tahun. Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa lantaran adanya perbedaan informasi yang diterima saat proses pendaftaran berlangsung.
Diketahui, anaknya baru akan genap berusia 6 tahun pada Juli 2026 mendatang dan mendaftar melalui jalur domisili. Menurutnya, seluruh persyaratan administrasi sebenarnya sudah lengkap, mulai dari Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, hingga jarak rumah ke sekolah tujuan yang dinilai sudah memenuhi ketentuan.
“Semua persyaratan administrasi sudah lengkap, mulai dari KK, akta kelahiran, sampai jarak rumah ke sekolah juga memenuhi menurut saya. Kendalanya justru di surat rekomendasi,” ungkap wali murid tersebut, Senin (25/5/2026).





