Purwakarta Update | Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM menolak tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia bagi Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung.
Selengkapnya di Youtube JMN Channel atau baca di link bio, bisa di aplikasi jabarnews dengan download di app store dan google play atau kunjungi: www.jabarnews.com
Selengkapnya, klik: https://www.youtube.com/c/JabarNews/videos