Ingin Dapat Bansos? Pastikan Namamu Terdaftar di DTKS! Ini Cara dan Syaratnya

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Foto: kemensos.go.id

Purwakartaupdate.com – Untuk bisa menerima berbagai program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah, masyarakat wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos).

Tanpa masuk ke dalam data ini, nama tidak akan muncul sebagai penerima bantuan seperti PKH, BPNT, PBI-JK, atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Kabar baiknya, pengecekan status penerima bansos kini bisa dilakukan secara mandiri melalui HP, tanpa harus datang ke kelurahan atau kantor dinas sosial.

Pemerintah telah menyediakan aplikasi dan situs resmi untuk mempermudah masyarakat mengakses data bansos.

Baca Juga:  Hati-Hati, Enam Makanan Ini Bisa Merusak Pembuluh Darah Anda