Purwakartaupdate.com – Dalam upaya menekan angka perkawinan anak, Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong penguatan program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) sebagai bagian dari strategi nasional yang dinilai penting untuk terus dilakukan, meski perkawinan anak juga menunjukkan tren penurunan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Woro Srihastuti Sulistyaningrum, menyampaikan bahwa angka perkawinan anak secara nasional telah berada di bawah target.
“Angka nasional kita sudah di 5,9 persen. Jika dibandingkan target 2024 sebesar 8,74 persen, sebenarnya kita sudah lebih rendah. Artinya, secara statistik perkawinan anak memang sudah turun dan mencapai target,” ujarnya dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Fasilitator BRUS, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Woro menegaskan masih terdapat tantangan serius, terutama terkait praktik perkawinan yang tidak tercatat. Berdasarkan estimasi, terdapat sekitar 380 ribu perkawinan Muslim yang tidak tercatat secara resmi. “Kalau tidak tercatat, mereka juga tidak mengajukan dispensasi nikah dan terlepas dari pantauan kita. Akhirnya kita tidak bisa memberikan apa yang menjadi hak mereka,” tegasnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak anak, mulai dari hak atas pendidikan, identitas, pengasuhan, perlindungan, hingga partisipasi. Perkawinan anak tanpa pencatatan resmi menyulitkan negara dalam menjamin hak-hak tersebut.





