Bisnis

Perpanjang STNK Tahunan di Jawa Barat Tak Perlu KTP Pemilik Lama

×

Perpanjang STNK Tahunan di Jawa Barat Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Sebarkan artikel ini
STNK Motor
STNK Motor. (Foto: Net)

Purwakartaupdate.com – Masyarakat di Jawa Barat kini tidak lagi diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik lama kendaraan saat melakukan pembayaran pajak tahunan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan perubahan signifikan dalam prosedur perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Kebijakan ini merupakan respons atas aduan warga yang mengeluhkan kesulitan, termasuk dugaan biaya tak resmi saat mengurus perpanjangan STNK.

Dedi menyampaikan apresiasinya atas laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti keluhan masyarakat yang merasa dipersulit saat membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:  Resepsi Pernikahan Dilarang, Pengusaha Wedding di Purwakarta Kehilangan Penghasilan

 

Seperti dilansir dari Detik Oto, Dedi Mulyadi menjelaskan detail kebijakan baru ini melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Senin, 6 April 2026.

https://bumimineralsulawesi.com/smelter

https://enspirestudio.com/about/

https://catalog.widyagama.ac.id/

https://library.akfarsurabaya.ac.id/

dewaslot88

https://dentiloquent.com/category/blogs/

Aceplay99

Aceplay99

https://bearmarketleader.com/

https://www.nabire.net/hubungi-kami/

https://www.nasmocojogja.net/konsumen-toyota-jogja/

https://devbook.net/work/

https://indomedia.net.id/layanan/media-sosial/