Purwakartaupdate.com – Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein memperketat izin keramaian di tempat hajatan. Kebijakan itu dituangkan dalam bentuk surat edaran, menyusul tewasnya penyelenggara hajatan usai dikeroyok preman.
“Hari ini saya mengeluarkan Surat Edaran untuk membatasi dan memperketat perizinan serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan,” kata Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, di Purwakarta, dilansir Antara, Senin (6/4/2026).
Ia menyampaikan kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah agar keselamatan masyarakat tetap terjaga saat menyelenggarakan acara hajatan.
“Saya turut berdukacita atas meninggalnya warga di Campaka. Jangan pernah ragu, percayakan sepenuhnya penanganan kasus penganiayaan di tempat hajatan yang terjadi di Purwakarta kepada pihak kepolisian. Saya meyakini kepolisian akan menangani sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Menurut bupati, surat edaran terkait pembatasan, pengetatan perizinan, serta pengawasan izin keramaian di tempat hajatan bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan setiap kegiatan keramaian memiliki pengawasan yang jelas dari aparat dan pemerintah daerah.





