PurwakartaUpdate.com, Kupang – Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2026-2030 terus menjadi perhatian publik.
Di tengah dinamika internal organisasi tersebut, nama Ridwan Sujana Angsar ikut menjadi sorotan setelah dikaitkan dengan sejumlah tuduhan yang muncul dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Kupang.
Situasi itu berkembang ketika dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut terus menguat dari sejumlah Pengurus Cabang (Pengcab) Taekwondo di NTT menjelang pelaksanaan Musprov Taekwondo NTT.
Pledoi Sidang Tipikor Picu Polemik
Polemik bermula saat penasihat hukum terdakwa, Fransisco Bessi, membacakan pledoi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi sekolah. Dalam pledoi tersebut muncul tuduhan mengenai dugaan aliran dana kepada oknum tertentu.
Tuduhan itu kemudian menjadi perhatian publik karena sebelumnya tidak pernah muncul selama proses persidangan berlangsung.
Kemunculannya justru terjadi ketika dinamika menuju pemilihan Ketua Taekwondo NTT mulai memanas.
Sejumlah pihak kemudian mengaitkan munculnya tuduhan tersebut dengan situasi internal organisasi menjelang Musprov Taekwondo NTT.
Majelis Hakim Tolak Dalil Pledoi
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang akhirnya menolak dalil-dalil yang disampaikan dalam pledoi tersebut.
Dalam putusan tertanggal 5 Mei 2026, majelis hakim yang diketuai I Nyoman Agus Hermawan menilai alat bukti berupa compact disk yang diajukan tidak memiliki autentifikasi dan tidak didukung alat bukti lain yang sah.
Majelis hakim menilai dalil-dalil dalam pledoi tidak memiliki dasar yang cukup.
“Pledoi maupun dalil-dalil yang dibangun penasihat hukum terdakwa tidak beralasan,” demikian intisari sikap majelis hakim.
Penolakan majelis hakim tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena dinilai memperlihatkan bahwa tuduhan yang berkembang belum memiliki dasar hukum yang kuat.
Publik Dinilai Semakin Kritis
Masyarakat NTT dinilai semakin kritis dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di ruang publik.
Sebelumnya, sejumlah isu viral terkait dugaan pemerasan hingga kabar penangkapan seseorang oleh Polda NTT sempat beredar dan kemudian dibantah secara resmi.
Kondisi tersebut membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang belum terverifikasi.
Pengamat juga menilai penggunaan ruang persidangan dalam rivalitas organisasi olahraga dapat menjadi preseden buruk yang mencoreng marwah peradilan.
Selain itu, penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, termasuk berkaitan dengan aturan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dukungan terhadap Ridwan Angsar Disebut Menguat
Di tengah polemik yang berkembang, dukungan terhadap Ridwan Angsar disebut masih terus mengalir dari sejumlah Pengcab Taekwondo di NTT. Sosoknya dinilai sebagian pihak mampu membawa perubahan dalam organisasi.
Musprov Taekwondo NTT kini dipandang bukan sekadar agenda pemilihan ketua, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menentukan arah organisasi olahraga tersebut ke depan.
Publik kini menanti bagaimana dinamika ini akan berkembang menjelang pelaksanaan Musprov Taekwondo NTT periode 2026-2030.(red)





