
PURWAKARTAUPDATE.com | Lingkar Studi Pembangunan Purwakarta (LSPP) mengkritisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta yang perlu mendapatkan perhatian serius.
Dalam rilis yang diterima, Jumat (17/9/2021), LSPP menilai perlu ada instrumen berupa Panitia Khusus (Pansus) di lingkup DPRD Kabupaten Purwakarta demi mengkaji segala urusan terkait Perda RTRW secara menyeluruh (komprehensif).
LSPP juga menyebut ada beberapa momentum yang mendasari kebutuhan lahirnya Pansus Perda RTRW , diantaranya,
1. Realisasi Perda RTRW Tahap II Berakhir di Tahun 2021. Tahun 2021 akan segera selesai. Sementara, realisasi RTRW Tahap II berakhir di tahun 2021. Dari data yang disarikan LSPP (sumber : lampiran Perda RTRW Purwakarta), ada 125 program yang berakhir/bersinggungan dengan agenda tahun 2021.
Hal ini tentu perlu jadi perhatian, sebagai (1) PERDA sebagai produk hukum bersifat mengikat dan memaksa. Sehingga, bila tidak terlaksana, maka ada konsekuensi hukum disana. (2) Program adalah alat ukur kinerja Bupati. Dengan demikian, bila program-program tidak tercapai dengan baik, artinya ada persoalan dengan kinerja Pemerintah.