
Menurut Sopian, sertifikasi halal akan sangat dibutuhkan, karena produk halal ke depan akan menjadi gaya hidup, bahkan dalam undang-undang jelas bahwa semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal.
“Sertifikasi halal penting agar memberikan kepastian dan kenyamanan bagi konsumen. Kalau sudah tersertifikasi halal, mudah-mudahan dagangannya makin laku, makin berkah. Rezkinya makin melimpah,” ungkap Sopian.
Ia melanjutkan, sertifikasi halal gratis merupakan program Kemenag untuk mendukung UMKM agar memenuhi syarat edar produk terutama makanan. Program ini dilakukan secara online dengan pendampingan langsung dari Kemenag melalui KUA setempat.
“Kami berharap dengan kemudahan fasilitas Sehati ini bisa mendorong UMKM di Kabupaten Purwakarta untuk mendaftar produknya agar tersertifikasi halal sehingga pemasaran lebih mudah,” Tuturnya.
Sementara, salah satu pelaku UMKM di Desa Pasirmunjul, Holisoh (47) mengatakan selama itu tidak melakukan pengurusan sertifikasi halal karena biayanya mahal. Holisoh bersyukur karena ada program sertifikasi halal gratis dari Kemenag.
“Program ini sangat membantu UMKM untuk berkembang dalam pemasaran maupun kepercayaan pelanggan terhadap produk kami. Pelanggan tidak ragu lagi membeli karena ini dijamin kehalalannya,” ujar Holisoh.(*)







