KDM menjelaskan, berbeda dengan tahun sebelumnya yang difokuskan pada satu pekan sebelum dan sesudah Idulfitri, tahun ini skema disesuaikan dengan pergerakan masyarakat.
“Uangnya sudah masuk semua. Nanti ada pembagiannya, sebagian cair sebelum Idulfitri, dan sebagian lagi disalurkan setelah Idulfitri saat sektor pariwisata sedang ramai-ramainya,” jelas KDM.
Pemdaprov Jabar juga menetapkan aturan yang tegas. Kompensasi diberikan dengan syarat para pengemudi angkutan tradisional disiplin untuk tidak beroperasi melintasi jalur-jalur utama mudik yang telah ditentukan.
KDM menegaskan, pihaknya akan memanggil dan evaluasi yang terbukti masih melanggar aturan trayek selama masa kompensasi.
“Kalau masih ada yang ‘nakal’ dan beroperasi di jalur larangan, tahun depan akan kita panggil dan evaluasi,” tegasnya.





