Satgas Covid-19: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Penerbangan Domestik

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Sekretariat Presiden)

Purwakarta Update | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat untuk penerbangan domestik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat bagi anak di bawah 12 tahun naik pesawat adalah melakukan tes Covid-19 sesuai aturan di daerah tujuannya.

“Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asalkan dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  KONI Jabar Perhatikan Kesehatan Kontingen PON Jabar Dari Penularan Covid-19

Wiku juga menjamin bahwa alat swab baik tes PCR maupun Antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.

“IDAI telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak, keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting,” ucapnya.