Satgas Covid-19: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Penerbangan Domestik

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Sekretariat Presiden)

Purwakarta Update | Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memastikan bahwa anak usia di bawah 12 tahun sudah diperbolehkan naik pesawat untuk penerbangan domestik.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan syarat bagi anak di bawah 12 tahun naik pesawat adalah melakukan tes Covid-19 sesuai aturan di daerah tujuannya.

“Jadi untuk anak-anak usia di bawah 12 tahun sudah bisa naik pesawat dan memang harus melakukan tes PCR sesuai dengan daerah persyaratan di daerahnya masing-masing. Jadi mereka sudah bisa asalkan dengan penuh kehati-hatian dan dalam keadaan sehat,” kata Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:  Semua Material PLTS di Purwakarta Dari China, Ini Kata Anggota DPR RI

Wiku juga menjamin bahwa alat swab baik tes PCR maupun Antigen yang digunakan di Indonesia aman bagi anak.

“IDAI telah menyatakan kelayakan PCR atau antigen untuk dilakukan kepada anak-anak, keputusan ini dilakukan untuk memudahkan masyarakat bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak dan penting,” ucapnya.