Satgas Covid-19: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Penerbangan Domestik

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Sekretariat Presiden)

Aturan baru ini tertutang dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa setiap penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR H-2 meski sudah divaksin minimal dosis pertama. Tidak bisa dengan tes antigen lagi.

Menurut Wiku, penumpang pesawat tidak bisa menggunakan tes antigen lagi sebab aturan jaga jarak di moda transportasi umum sudah dihapuskan alias kapasitas 100 persen.

“Pengetatan metode testing menjadi PCR saja di wilayah Jawa-Bali dan Non Jawa-Bali level 3 dan 4 ini dilakukan mengingat sudah tidak diterapkannya penjarakan tempat duduk atau seat distancing dengan kapasitas penuh, sebagai bagian dari uji coba pelonggaran mobilitas demi pemulihan ekonomi di tengah kondisi kasus yang cukup terkendali,” jelasnya.

Baca Juga:  Majelis Taklim di Purwakarta Ikut Menggerakkan Perekonomian di Tengah Pandemi Covid-19

Metode tes PCR yang memiliki akurasi tinggi dinilai mampi mengurangi resiko penularan meski kapasitas di dalam pesawat sudah 100 persen.