Satgas Covid-19: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Naik Pesawat Penerbangan Domestik

Juru Bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito. (Foto: Sekretariat Presiden)

“Pihak maskapai wajib menyediakan 3 row atau baris yang dikosongkan untuk memisahkan pelaku perjalanan yang bergejala saat perjalanan,” ucapnya.

Sementara, transportasi umum laut, kereta api, dan kendaraan pribadi antar kota atau antar provinsi harus sudah divaksin minimal dosis pertama dan wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR 2×24 jam atau Tes Antigen 1X24 jam.

Kemudian untuk perjalanan dengan tujuan ke daerah PPKM Level 1 dan 2 dengan semua moda transportasi wajib menyertakan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen 1×24 jam atau tes PCR 2×24 jam.(suara.com)

Baca Juga:  Wow! Puluhan Ribu Warga Ikuti Event Color Run Soljer Ceria 2022