
Lebih jauh, keberlanjutan sumber daya manusia di sektor pendidikan terancam jika status dan kesejahteraan guru honorer tidak diperbaiki secara menyeluruh.
Posisi Guru Honorer dalam Sistem Pendidikan Nasional
Guru honorer adalah tenaga pendidik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta tanpa status Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai PNS maupun PPPK.
Secara formal, guru honorer tidak memiliki kepastian status kepegawaian dan perlindungan hukum yang setara dengan guru ASN, sehingga mereka menjadi kelompok yang sangat rentan dalam sistem pendidikan nasional.
Meskipun melaksanakan fungsi profesional yang sama, guru honorer seringkali harus berjuang dengan ketidakpastian pengupahan, ketiadaan jaminan sosial memadai, dan minimnya perlindungan kerja (UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen).
Posisi ini menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang nyata antara guru ASN dan non-ASN yang harus segera menjadi fokus kebijakan pendidikan.

