
Tak sampai pada akhir Oktober DC yang berjumlah 6 orang kembali mencegat IM di Simpang Sadang lalu membawanya bersama sepeda motor tersebut ke Kantor Cabang FIF Cikampek.
“Awalnya saya diajak ngobrol di kantor FIF, dengan obrolan yang sama, bahwa saya akan menyelesaikan pembayaran dengan cara pelsus di akhir bulan, kemudian pihak FIF meminta kunci motor berasalan untuk mengecek fisik kendaraan dan meminta STNK untuk di foto kopi, tapi setelah itu saya malah disuruh tanda tangan berita acara penyerahan unit. Saya tidak mau, tapi motor saya tetap ditahan,” kata IM.
Setelah kunci dan STNK diambil pihak FIF dengan alasan untuk di cek, kini sepeda motor IM harus tertahan di Kantor Cabang FIF Cikampek.
Sementara, pihak manjeman FIF, Hendra mengatakan, yang bersangkutan tetap harus membayar tunggakan pembayaran bulanannya. “Dibayar saja angsurannya yang 5 bulan pak,” ujar Hendra ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/10). Namun, Hendra tidak menjelaskan lebih jauh tentang penarikan sepeda motor tersebut, lalu mematikan sambungan telepon.
Terpisah Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Firman Turmantara mengatakan, penagih utang atau Debt Collector (DC) perusahaan pembiayaan diwajibkan mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada konsumen atau debitur.
“Mereka diwajibkan membawa sejumlah dokumen, yaitu, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti jaminan fidusia, dsn surat perjanjian kerjasama antara lembaga DC dan perusahaan pembiayaan,” kat Firman, melalui pesan tertulisnya.