Bawa Ganja 97,7 Gram, Pria di Purwakarta Ditangkap Satres Narkoba

Barang bukti Ganja
Barang bukti Ganja. (Foto: Ist)

Purwakartaupdate.com, Purwakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap seorang pria berinisial MNJ (45) atas dugaan sebagai pengedar ganja. Pelaku ditangkap di kawasan Jalan Kapten Halim, Kabupaten Purwakarta, Selasa (6/5/2025).

Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat serta pengembangan kasus sebelumnya. Polisi kemudian melakukan pemantauan di lokasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.

“Setelah memastikan keberadaan target melalui keterangan warga sekitar, tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” ujar Yudi, Jumat (9/5/2025).

Baca Juga:  Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Onderdil Kendaraan Besar Berhasil Diringkus Polisi

Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 paket ganja siap edar, 2 linting ganja dalam kertas rokok (pahpir), 2 plastik kecil berisi ganja kering, dan satu bungkus kertas pahpir merek Royo, dengan total berat bruto mencapai 97,7 gram.

Saat interogasi awal, MNJ mengaku bahwa ganja tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial D untuk diedarkan kembali.